
BANGGAINET.COM. BANGKEP – Tindakan bejat kembali lagi terjadi di Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan, pada anak di bawah umur, Tiga predator melakukan pelecahan seksual sampai hamil.
Team Resmob Gagak Peling dan anggota PPA Polres Banggai Kepulauan Selasa, (31-05-2022) kemarin telah mengamankan tiga orang pelaku predator seksual terhadap anak dibawah umur, di salah satu desa wilayah Kecamatan Peling Tengah.
Adapun Kronologis Kejadiannya,
Bahwa pada tahun 2021 dengan tanggal dan bulan tidak di ingat lagi, pelapor yang masih di bawah umur (13 Tahun) di setubuhi oleh Terlapor di rumah yang ada di wilayah Kecamatan Peling Tengah Banggai Kepulauan, terlapor memaksa dengan cara memukul pelapor, terlapor menyetubuhi pelapor lebih dari satu kali sehingga mengakibatkan pelapor Hamil.
Atas kejadian tersebut korban yang ditemani ayah kandungnya segera melaporkan kejadian tersebut di Polres Banggai Kepulauan.
Berdasarkan Laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu. IK Yoga Widata, SH memerintahkan Resmob Polres Bangkep dan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, namun sebelumnya telah melengkapi administrasi dalam pelaksanaan tugas.
Adapun rangkaian kegiatan,
pada Selasa, 31-05-2022 sekitar pukul 20:00 Wita Anggota Unit Resmob Polres Bangkep dan unit PPA melakukan konsolidasi di Mako Polres Bangkep yang di pimpinan langsung Bripka Deprianto Sangka, selanjutnya team turun ke TKP setelah mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Kecamatan Peling Tengah Banggai Kepulauan.
Pada pukul 21:30 WITA team sampai di TKP, kemudian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, selanjutnya taem menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku, dalam interogasi awal ke 3 (tiga) pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Selanjutnya, Pukul 22:30 WITA Unit Resmob dan PPA membawa dan mengamankan ke 3 (tiga) pelaku di Mako Polres Bangkep guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kepada ke 3 (tiga) terduga pelaku diperoleh keterangan sebagai berikut, para oredator telah melakukan pelecehan terhadap korban dengan berulang-ulang kali, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.*(Kus)