LUWUK UTARA – Sebuah kios sembako milik MN alias N (54) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, digerebek tim tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Selasa malam (10/8).
Penggerebakan kios sembako tersebut, petugas menemukan 10 botol minuman keras (miras) jenis Bir hitam jumbo, merk Guines yang dijual bebas ke masyarakat.
Penggerebekan itu dilakukan atas informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
“Menindak lanjuti informasi itu anggota langsung bergerak menuju kios yang dimaksud,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Dari hasil penggeledahan di kios milik pelaku petugas berhasil menemukan sejumlah botol miras Bir Bintang dan Bir Guinness tanpa izin.
“Total miras tanpa izin yang ditemukan sebanyak 10 botol ukuran jumbo dan sedang,” ungkap Iptu Jimyarto.
Petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti bersama pelaku ke Mako Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan lagi pasti akan tindak tegas,” tegas Iptu Jimyarto.*pr/Apry