BANGGAI— Program pelimpahan kewenangan ke kecamatan oleh pasangan calon (paslon) petahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang diadukan tim hukum paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, akhirnya diputuskan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Menurut lembaga pengawas pemilu dan pilkada tersebut, laporan paslon nomor urut 3 terhadap paslon nomor urut 1 serta 24 Camat se Kabupaten Banggai itu tidak terbukti.
Berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu Banggai yang diterima Rabu (16/10/2024) dijelaskan, Bawaslu Banggai telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan dengan nomor penyampaian 005/PL/PB/Kab.26.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Selanjutnya laporan tersebut, Bawaslu Banggai bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu Banggai, Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri Luwuk telah melakukan pembahasan pertama.
Berdasarkan pembahasan pertama, Bawaslu Banggai melakukan registrasi laporan dan langsung melakukan permintaan bahan keterangan terhadap para pihak, yaitu pelapor, terlapor atas nama Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Termasuk Camat se Kabupaten Banggai beserta para saksi, keterangan ahli dan keterangan tambahan.
Dalam permintaan bahan keterangan, Bawaslu Banggai melimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banggai untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor, yakni camat diwilayah masing-masing.
Dan berdasarakan fakta-fakta hasil permintaan bahan keterangan dan bukti-bukti, Bawaslu Banggai menyimpulkan.
Terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan, tidak terbukti, sebagaimana ketentuan pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1) serta pelanggaran administrasi pemilihan juga tidak terbukti.
Hal itu sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. *