LUWUK – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan, kini tengah di sosialisasikan. Bupati Banggai, Amirudin Rabu, (27/12/2023) menghadiri sekaligus membuka kegiatan itu.
Dia berharap dengan adanya regulasi ini, dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Hal itu dikemukakan saat memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bupati menyampaikan, sosialisasi Perda ini penting dilakukan untuk menyamakan gerak dan langkah-langkahnya, antara lain kecurangan data ketenagakerjaan yang mana seharusnya dicatat secara tepat dan dapat dipertanggungjawaban, sehingga berfungsi untuk penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu Amirudin sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat dijadikan dasar dan kerangka acuan supaya dipahami oleh tenaga kerja maupun pelaksana ketenagakerjaan. Karena katanya, Perda ini dibuat sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
” Perda ini harus disebarluaskan keseluruh stakeholder sehingga jadi esensi pelaksanaan, pengawasan, hak pekerja dan pemberi kerja harus di awasi dan perlu juga tata kelola, perencanaan dan pelaksanaannya”, demikian bupati.
Kegiatan ini disekenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.
Pelaksanaanya berlangsung di Ruang Rapat Umum Setda Banggai. Turut hadir Ketua Komisi 1 DPRD, Ketua Bapem Perda DPRD, jajaran Staf Ahli/Assisten, Pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, seluruh Kabag Setda Banggai, serta narasumber dan peserta sosialisasi. */pr