Menelisik Modus Pemain Kayu Ilegal di Banggai

(dok foto istimewa)

LUWUK – Aksi penebangan kayu secara illegal di hutan-hutan potensial wilayah Kabupaten Banggai terindikasi kuat masih terus berlanjut.

Untuk metode perambahan hutan secara illegal ini, prakteknya terkesan masih menggunakan cara-cara lama, dimana block are yang dijadikan lahan penebangan berlangsung diluar dari konsesi (izin-red).

Bahkan masih ada juga yang melakukan operasi pembalakan liar berlindung di balik izin pemanfaatan kayu rakyat dengan dalil berasal dari areal perkebunan sehingga untuk melegalkan pengiriman kayu dari area penebangan cukup menggunakan dokumen lansiran berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) diterbitkan kepala desa yang sudah memiliki sertifikasi pengukuran kayu.

Seperti diketahui kasus seperti ini sebelumnya pernah terjadi beberapa tahun lalu di Kabupaten Banggai, dimana saat itu Polda Sulteng melalui  Reskrim II Tindak Pidana Illegal logging sempat menangkap kurang lebih 14 orang oknum yang menjadi otak pelaku illegal logging di Banggai. Diantara mereka itu merupakan para broker kayu dan pengusaha industeri pengergajian kayu (somel-red).

Modus operasinya berlindung di izin kayu rakyat namun penebanganya dirambah pada hutan-hutan potensial yang tidak termasuk dalam blok area izin pemanfaatan kayu rakyat atau izin lain yang ada.**

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button