LUWUK – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai mengatakan, salah satu upaya preventif dalam rangka mitigasi resiko hukum di kemudian hari dalam penanganan laporan pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa akan mengedepankan pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Sekalipun demikian, jangan karena sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan Pemda Banggai, Kepala Desa jadi merasa aman dan asal-asalan dalam pengelolaan dana desa. Harus tetap fokus dalam pengelolaanya karena akan dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wusnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum, Senin (9/10/2023) dalam penandatanganan MoU Optimalisasi Dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai, Kajari menyampaikan, kegiatan ini merupakan implementasi instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 Tahun 2023 berlaku di seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kacabjari tanpa terkecuali.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Kasi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudin, dapun ruang lingkup kesepahaman bersama antara Pemda Banggai dan Kejari ini meliputi, pencegahan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa melalui, optimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Kemudian sub poinya yakni, pelayanan hukum dan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan desa terbatas pada memberikan masukan dan saran atas permasalahan hukum yang ditanyakan oleh penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat.
Pada poin dua nota kesepahaman itu disebutkan juga penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mensrea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.
Pada poin ketiga, optimalisasi fungsi rumah Restorative Justice di setiap desa sebagai tempat berkumpulnya masyarakat desa untuk menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses keadilan restoratif.
Sementara Bupati Banggai, Amirudin dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Banggai yang telah menginisiasi dilaksanakannya penandatanganan bersama tentang optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggraan pemerintah desa dan masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Kita berharap program ini dapat terselenggara dengan baik. Masih banyak masyarakat yang melaporkan kepala desanya dan hari ini saya mengingatkan semoga hal ini tidak terjadi lagi dan persoalan-persoalan yang menyangkut Kepala Desa beserta perangkatnya dapat berkurang bahkan tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Banggai”, demikian bupati.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Banggai, OPD terkait, Camat dan juga seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banggai.*/pr