Nekat ! Seludupkan Narkoba di Markas Polisi, Emak- Emak ini Tertangkap

LUWUK – Upaya CTS (42) yang diduga akan menyelundupkan obat terlarang jenis THD kedalam sel Mako Polres Banggai akhirnya gagal. Hal itu karena kesigapan Anggota Sabhara yang bertugas di pos penjagaan Mako Polres Banggai, berhasil membongkar akal busuk oknum yang diketahui adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) atau diistilahkan emak-emak itu.
Dia diketahui  merupakan warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai,  Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Apasih SH, menjelaskan, sekitar pukul 23.00 Wita pelaku mendatangi Mapolres Banggai dan melapor kepada anggota Satuan Sabhara Polres Banggai yang tengah melaksanakan piket.
“Tujuan perempuan ini ingin menjenguk seorang tahanan yang berada di sel Mapolres Banggai,” ungkap AKP Jimyarto.
Namun, kata AKP Jimyarto, anggota piket tidak memberikan izin pelaku menjenguk tahanan lantran waktu besuk tahanan sudah selesai.
Merasa curiga, lanjut AKP Jimyarto, anggota piket menggeledahan seluruh barang bawaan dan sepeda motor milik pelaku.
“Dan hasilnya ditemukan 72 butir pil jenis THD tanpa izin edar di dalam jok sepeda motor milik pelaku,” beber AKP Jimyarto.
Anggota piket Mapolres kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke penyidik Satnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.* pr/Apry

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button