LUWUK – Bupati Banggai H. Amirudin menyerahkan 38 unit perahu fiber kepada 11 kelompok nelayan yang tersebar di 7 Kecamatan. Acara ini berlangsung, Kamis (28/12/2023) di Galangan Kapal Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur.
Bantuan itu diserahkan secara simbolis yang diperuntukan bagi kelompok nelayan di Kecamatan Luwuk Selatan, Bualemo, Pagimana, Toili Barat, Lamala, Balantak dan Lobu.
Sarana tangkap ini merupakan program Pemkab Banggai melalui Dinas Perikanan tahun anggaran 2023. Melalui bantuan ini dimaksudkan merupakan bagian dari upaya memenuhi kesejahteraan kehidupan nelayan.
Dari 38 unit perahu yang dibagikan, 34 unit di antaranya merupakan perahu fiber berukuran 6 meter dan 4 unit berukuran 11 meter.
Saat berdialog dengan para nelayan, Bupati Amirudin mengatakan, sektor perikanan memberi kontribusi positif pada penurunan inflasi di Kabupaten Banggai.
Pemkab Banggai sendiri mendapatkan dana intensif fiskal dari Kementerian Keuangan. Itu tudak terlepas dari adanya dorong sektor ini.
“Karena bidang perikanan kita deflasi, makanya kita dapat intensif fiskal pengendalian inflasi, itu sudah kita salurkan dalam rangka menekan inflasi”, ujar Haji Amir sapaan akrab bupati ini.
Besarnya peluang usaha di sektor perikanan cukup menarik bagi investor. Sudah ada satu perusahaan yang tertarik melakukan kontrak kerja sama untuk membeli semua jenis ikan.
“Tapi masalahnya saat ini, kita belum punya cold storage”, jelasnya.
Olehnya di tahun 2024, Pemda Banggai berencana akan membangun cold storage (gudang berpendingin) yang dapat menampung hasil tangkapan nelayan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi nelayan yang sulit menjual hasil tangkapannya.
Sedangkan untuk memastikan program bantuan yang telah disalurkan tepat guna dan tepat sasaran, bupati meminta Dinas Perikanan rutin melakukan evaluasi.
“Yang jelas, apa yang betul-betul dibutuhkan nelayan, itulah yang akan kita berikan,” demikian Haji Amir.
Kegiatan Tersebut diselenggarakan Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, turut hadir, Kadis Perikanan Banggai beserta jajarannya, Camat Luwuk Timur, Kabag Prokopim, Kabag Umum, Kabag Tapem, para Lurah dan Kepala Desa, serta kelompok nelayan selaku penerima manfaat. */pr