BATUI SELATAN – Seorang pelaku penganiayaan berinisial AH alias H (36) warga Kecamatan Batui Selatan, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah menganiaya korbannya bahkan mengancam untuk membunuh.
Operasi penangkapan dilakukan jajaran Kepolisian Polsek Batui Jumat malam (26/11) sekitar pukul 21.00 WITA.
Info dari kepolisian setempat menyebutkan, pelaku diketahui mengancam dan menganiaya korban warga Dusun Tumpu Jaya 1 Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, pada Jumat (26/11), sekitar pukul 19.00 WITA.
Peristiwa tersebut menyusul setelah terjadi cekcok persoalan terkait operasional rakit penyeberangan sungai.
“Pelaku bernisial AH alias H (36) warga asal Kecamatan Batui Selatan ini diamankan sekitar pukul 21.00 Wita,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Lanjut dijelaskan, kasus ini terjadi sekira pukul 19.00 Wita, dimana pelaku yang telah dirasuki pengaruh alkohol mendatangi rumah korban di Dusun Tumpu Jaya 1 Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, membuat keributan dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher anak korban.
“Mereka sebelumnya telah ada permasalahan yaitu pelaku tidak menerima jika ada penambahan tenaga atau petugas pengoperasian rakit penyeberangan,” sebut Iptu Yoga.
Saat itu, Iptu Yoga menuturkan, pelaku menginginkan bahwa cukup dua pekerja saja, namun korban tetap menginginkan ada penambahan tenaga 3 atau 4 pekerja.
“Sekira pukul 20.00 Wita, korban bersama anaknya kemudian pergi ke rumah Kepala Dusun untuk membahas tentang tenaga pekerja pengoperasian rakit penyebrangan,” tutur Iptu Yoga.
Saat proses mediasi yang dilakukan Kepala Dusun, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku dengan mengeluarkan kata-kata kasar sambal membawa sajam jenis parang.
“Karena korban ketakutan, Kepala Dusun menyarankan agar korban bersama anaknya kembali ke rumah,” kata Iptu Yoga.
Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Batui guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” tutup Iptu Yoga.* Apry