LUWUK – Dalam pelaksanaan operasi Zebra Tinombala 2021 ini, para personil yang terlibat wajib melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepankan sikap humanis, hindari tindakan arogan dan pungli, dan utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP dan wajib protokol kesehatan Covid-19.
Penegasan ini disampaikan Kapolda Sulteng. Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang dibacakan, Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, saat memimpin apel gelar pasukan tanda dimulainya Operasi Zebra Tinombala 2021 di halaman Mapolsek Luwuk (15/11).
Gelaran kali ini mengusung tema “Melalui Ops Zebra 2021, Kita Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Mantap Serta Mencegah Penyebaran Covid-19, Dengan Meningkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Menggunakan Protokol Kesehatan”, beber Kapolres mengutip amanat yang dibacakan tersebut.
Gelar pasukan yang di laksanakan saat ini sangat perlu untuk dilakukan agar dapat mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung lainya, sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal, berhasil dan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah di tetapkan.
“Operasi Ini bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan serta memberikan edukasi tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19”, terangya.
Olehnya dalam pelaksanaan operasi Zebra Tinombala 2021 ini, para personil yang terlibat agar melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepankan sikap humanis, hindari tindakan arogan dan pungli, dan utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP operasi dan protokol kesehatan Covid-19″, tegasnya.
Lanjut dikatakan, Operasi Zebra Tinombala –2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah selama 14 hari, mulai tanggal 15 November 2021 sampai dengan 28 November 2021 dengan melibatkan 468 Personel, dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas mengahadapi perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sasaran dari Operasi Zebra –2021 yaitu segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19 yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak disiplin dalam berlalu lintas serta lokasi rawan macet, pelanggaran, dan rawan kerumunan.* pr/apry