LUWUK – Tim Patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai mengamankan sedikitnya 15 botol Bir Hitam merek Guines dan 8 botol Bir Putih merek Bintang dari pedagang kaki 5 di kompleks Shoping Mall, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Minuman memabukan itu disita saat melakukan patroli Kamtibmas serta penerapan PPKM, Selasa (27/7) dini hari.
Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim SH, mengatakan, saat melaksanakan patroli dialogis dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat dan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid-19, didapati seorang penjual minuman keras tanpa izin.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan yaitu 15 botol Jumbo Bir Hitam merek Guines dan 8 botol Bir Putih merek Bintang.
Selain barang bukti, penjual miras itu juga digelandang ke Mako Sabhara untuk dilakukan pembinaan dan pemahaman soal aturan PPKM yang tengah digencarkan pemerintah.
“Kita melakukan pendataan dan melakukan pembinaan terhadap penjual minuman keras, agar nanti tidak mengulangi perbuatanya. Jika masih bandel, kita akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kasat.
Mantan Personil Pelopor Brimob Polda Sulteng itu menambahkan, selain melarang berjualan miras, pihaknya juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras ketika dikonsumsi, juga dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.
“Yang paling penting, di masa pandemi ini kita juga menekan potensi kerumunan masyarakat, serta menekan angka tindak pidana di wilayah hukum Polres Banggai,” tandasnya.* Apry