Pedagang Daging dan Rempah di Gerebek Polisi Ternyata ?

LUWUK – Tim Patroli Satuan Samapta Polres Banggai melakukan penggeledahan di rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RM (41) di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, tepatnya di Jalan Gunung Merapi. Senin (21/11).
Penggeledahan itu dilakukan karena rumah yang berdagang rempah, buah dan daging tersebut diduga menjual miras jenis cap tikus.
Dalam Penggeledahan yang dipimpin oleh Danru Samapta Aiptu Sugiolkar, mengamankan RM seorang IRT pedagang rempah, buah dan daging setelah menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 25 botol air mineral berukuran 600 Mil dan 1 botol air mineral berukuran 1 liter.
Kasat Samapta Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim SH, mengatakan, penggeledahan rumah pelaku penjual miras tersebut bermula dari adanya informasi warga.
“Pada Senin siang (21/11) sekira pukul 13.00 Wita, tim patroli Sat Samapta Polres Banggai melalui layanan Call Center Sat Samapta mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras di Jl. Gunung merapi,” kata Kasat Samapta Polres Banggai Iptu Jimyarto.
Menanggapi laporan tersebut, lanjut Kasat, kemudian anggota Samapta yang dipimpin oleh Danru Samapta Polres Banggai Aipda Sugiolkar melakukan penggeledahan di rumah penjual miras tersebut dan menemukan miras sebanyak 26 botol jenis cap tikus.
Dari hasil pemerikasaan lanjut Kasat, modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas yaitu berdagang rempah dan daging secara online.
“Pelaku menjual miras sambil berdagang rempah, buah dan daging di rumahnya sebagai pengalihan,” tuturnya.
Pelaku kemudian beserta barang bukti dibawah ke Mako Samapta Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
“Pelaku diberikan pembinaan. Kemudian sebelum diizinkan kembali, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatanya,” jelasnya.*Apry