Pelaksana Jasa Konstruksi Wajib Penuhi Standar K4

LUWUK – Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, social dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang tujuan pembangunan nasional.
Ini sesuai dengan amanat UU No. 02 Tahun 2017 Tentang jasa konstruksi bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) tahun 2022 di Hotel Estrella Luwuk, Selasa (8/11).
Lanjut Sekda, Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen untuk penerapan K4 sepenuhnya pada seluruh pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan.
“Kita ketahui bahwa para pekerja konstruksi merupakan bagian dari masyarakat jasa konstruksi yang wajib untuk dilindungi, disamping itu tenaga kerja merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi, sehingga perlu diberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatannya agar tetap produktif, jelas Abdullah.
Lanjut katanya, melalui bimbingan teknis sistem manajeman keselamatan konstruksi ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, serta menciptakan suatu komitmen untuk meningkatkan usaha jasa konstruksi di masa yang akan datang, demikian Sekda..
Seperti diketahui Bimtek ini dilaksanakan oleh Balai Jasa Konstruksi (BJK) Wilayah VI Makassar yang bekerja sama dengan Dinas PU/PR Banggai. Kegiatan berlangsung selama 5 hari Kedepan sejak Selasa, 8 s/d 12 November.
Turut hadir Kepala BJK, Rusdi Husein, S.T.,M.Si, Kementerian PUPR, Kepala Dinas PUPR Banggai, Para Narasumber dan peserta Bimtek. */pr

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button