BANGKEP, BANGGAINET.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) laksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk guna memberikan perlindungan kerja terhadap masyarakat Kabupaten Bangkep.
Rakor tersebut, diruang kerja Bupati Banggai Kepulauan Selasa (25/10/2022). Di hadiri oleh Ketua DPRD Rusdin Sinaling bersama anggota DPRD Bangkep, Staf Ahli dan Asisten serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkep Ihsan Basir SH,LL.M dalam Rakor itu, mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan demi terlindunginya hak masyarakat pekerja. Sehingga harapannya dapat berjalan dengan baik, sehingga terlaksana sesuai target yang di inginkan.
Kemudian, Kepala BPJS Kenagakerjaan Cabang Luwuk Bapak Mansur dalam penjelasannya saat diwawancarai mengatakan BPJS ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat pekerja
โBerbicara hak seluruh masyarakat pekerja berhak untuk menjadi peserta dengan tujuan untuk merasakan kenyamanan dan perlindungan atas resiko finansial akibat kecelakaan atau kerugian yang mengancam jiwa selama melakukan aktivitas pekerja,”jelasnya.
Dalam wawancara tersebut Mansur juga menjelaskan manfaat Program jaminan yang ada melalui BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP) yang harus di bayarkan oleh individual atau pemberi kerja.
Untuk Kabupaten Bangkep, Mansyur mengatakan jumlah yang sudah tercover di BPJS Ketenagakerjaan baru 1600 pekerja Non ASN dan itu belum keseluruhan termasuk pendidik dan tenaga kependidikan Pada Dinas Pendidikan itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk Pemerintah desa sebanyak enam desa yang sudah mendaftar, kepada para pekerja mandiri yang juga di biayai pemerintah itu belum juga di daftarkan, oleh karena itu melalui pertemuan ini dari pihak BPJS menginformasikan kepada pemerintah Daerah agar pekerja mandiri ini bisa di ikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya di tanggung oleh pemerintah Daerah.
Sedangkan bagi para Aparatur Sipil Negara yang punya pekerjaan di bidang lain selain sebagai abdi negara juga berhak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS dengan iuran yang di bayarkan sebesar Rp16.000 tiap bulannya.
Selanjutnya Untuk proses pengklaimnya itu sudah tidak sulit lagi, seandainya peserta mendapat insiden kecelakaan kerja cukup menghubungi kontak senter 175 BPJS Ketenagakerjaan dan langsung ditindaklanjuti begitu juga kalau peserta meninggal dunia keluarga dari pekerja tersebut bisa langsung menghubungi pihak BPJS dan akan disampaikan apa saja yang perluh disiapkan administrasinya, sehingga santunan tersebut bisa di cairkan.
“Saya berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan dapat ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk masyarakat pekerja karena dapat melindungi diri kita dan keluarga kita,”tandanya.
Karna, menurut Massur dengan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka saat mengalami kecelakaan kerja kita akan dilindungi beruapa biaya pengobatan akandi tanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan apabila sampai peserta meninngal dunia maka keluarganya atau ahli waris akan diberikan santunan minimal Rp. 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
(Kus)