LUWUK – Polres Banggai berhasil mengungkap kasus judi kupon putih (Togel) online yang terjadi di kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai terduga pelaku.
Saat menjalankan aksinya, mereka tengah sibuk mencoret-coret kertas yang diduga rekapan pemasang togel. Biasanya dalam jaringan judi seperti ini peran keduanya itu hanya sebatas peluncur atau orang yang berhubungan langsung dengan pemasang togel. Sedangkan bandar besarnya ada di tempat tertentu dimana yang tau keberadaanya bisa jadi kedua oknum yang terciduk ini. Dalam aksi penangkapan Polisi belum menginfokan siapa bandar judi togel online yang menjadi agen di wilayah ini.
Sementara kedua pelaku yang diamankan, Senin (17/10) sekira 15.00 Wita masing-masing yakni, AL alias M (23) dan AG alias U (26). Keduanya warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana judi online itu berhasil dilakukan atas laporan dari masyarakat yang kemudian langsung tindak lanjuti Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkapnya.
Lanjut lagi Dicky, Tim Resmob mendapati dua perempuan yang diduga sebagai pelaku tengah duduk di kompleks Pasar Rakyat sambil mencoret togel.
“Kedua perempuan ini langsung ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata perwira pangkat dua balak ini diantaranya, satu unit ponsel, satu buah ATM BCA, uang tunai senilai Rp 51 Ribu berbagai pecahan dan satu lembar pasangan judi togel online.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana judi togel online,” pungkasnya.*