Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan, Kasus Narkoba Tinggi di Banggai

LUWUK – Perkara tindak Pidana Narkotika mendominasi di Kabupaten Banggai, hal ini terungkap saat pihak Kejaksaan Negeri menggelar pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan tetap oleh Pengadilan, Kamis (31/3) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksana melalui Kepala Seksi Intelejen, Firman Wahyudi, SH dalam siaran persnya mengatakan, untuk perkara tindak Pidana Narkotika sebanyak 35 perkara dengan barang bukti sebanyak 101,922 gram shabu dan berbagai jenis alat hisap.
Sedangkan untuk perkara tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti sebanyak 200 butir THD dan 37 jenis obat-obat racikan tanpa memenuhi standar.
Selain itu ada Pidana lain berupa penganiayaan dan Undang-undang Darurat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti parang dan badik.
Disamping itu ada Perkara tindak Pidana ringan yakni melanggar Perda Kabupaten Banggai No.9 tahun 2011. Dalam kasus ini ada 3 perkara dengan barang bukti sebanyak 50 liter minuman jenis cap tikus.
“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, demikian Wisnu.*

Show More
Back to top button