PALU – Sidang pendahuluan PTUN Palu dengan pihak tergugat Bupati Banggai, Kamis (2/12) berjalan lancar. Meski begitu sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan itu sempat molor selama lima jam oleh karena menunggu pihak tergugat atau kuasanya, namun tidak juga hadir dalam persidangan.
“Ini tentu saja menunjukkan sikap dan itikad yang tidak baik dari Tergugat,” ucap Aswan Ali, S.H. yang mengikuti persidangan dari pukul 15.00 s/d 16.30 Wita.
Gugatan atas pengangkatan direksi PDAM yang melanggar ketentuan Perda tersebut, kata Aswan, telah diputuskan oleh DPRD Banggai agar diselesaikan melalui pengadilan. “Sesuai putusan dewan kami telah menggugat ke PTUN, kenapa masih diabaikan pangilan pengadilan, apakah ini menunjukkan sikap arogansi tergugat?,” tanya mantan ASN yang beralih profesi menjadi pengacara itu.
Sesuai penetapan Ketua PTUN Palu, kata Aswan majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan nomor register 74/G/2021/PTUN.PL. yaitu Slamet Riyadi, S.H. sebagai Hakim Ketua dan dua angotanya, Richard Tulus, S.H. dan Anissa Yanuartanti, S.H.
Sidang selanjutnya, tambah Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu dilaksanakan tanggal 16 Desember 2021 dengan agenda penyampaian perbaikan gugatan.* pr