Perumda Banggai Belum Mampu Atasi Kebutuhan Air

LUWUK – Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai hingga kini belum mampu memenuhi kebutuhan air masyarakat sebab, pelayanan teknis belum mencukupi sehingga tingkat kebocorannya belum sesuai dengan ketentuan Permen PU Nomor 18 Tahun 2007 dimana seharusnya hanya 20%. Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin saat membacakan sambutan tertulis bupati dalam workshop penyusunan dokumen Rencana Induk Sistim Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Banggai 2022 – 2024, Rabu (28/9) di Hotel Estrella Luwuk.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulteng, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Air Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan tersebut dihadapan pembicara workshop Wabup menjelaskan, kabupaten Banggai memiliki luas wilayah 9.672,70 KM2, yang mana secara administratif terbagi dalam 23 kecamatan, 291 desa dan 46 kelurahan. Akumulasi jumlah penduduk kabupaten Banggai mencapai 371.322 jiwa. Olehnya itu tentu saja cakupan pelayanan teknis Perumdam Banggai belum mencukupi dan tingkat kebocoran di perumdam masih tinggi sehingga belum sesuai dengan aturan permen PU nomor 18 tahun 2007 dimana standar kebocoran hanya 20%, terangya.
Sekalipun demikian kata Furqan, masih ada harapan penyempurnaan karena  kabupaten Banggai memiliki potensi beberapa sumber air seperti, air sungai, air tanah dan mata air. Itu semua tentu dapat dimanfaatkan sebagai air baku.
Untuk itu katanya, diperlukan pengelolaan yang baik sehingga akan dapat memenuhi kebutuhan air minum masyarakat di kabupaten Banggai.
Workshop ini diikuti para Asisten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati Banggai serta Pimpinan OPD, Camat Sekabupaten Banggai, Rektor Untika dan Unismuh Luwuk, serta Direktur Perumda Air Minum Banggai.
Sebelumnya juga dalam pidatonya Furqanuddin mengatakan, atas nama pimpinan pemerintah kabupaten Banggai, sangat berterima kasih atas kedatangan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulteng, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi, kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Air Provinsi Sulteng bersama rombongan. Semoga melalui kegiatan ini akan dapat membangun sumber daya aparatur sipil negara di Banggai. Hal sama juga sampaikan ke panitia penyelenggara dalam hal ini Dinas PUPR Banggai.
Lanjut Wabup, penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, maka dari itu penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam pengembangan ekonomi wilayah.
Sebagaimana dipahami bersama bahwa rencana induk pengembangan spam merupakan suatu rencana komprehensif jangka panjang antara 15 sampai 20 tahun yang muatannya mencakup perencaan air minum jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan sehingga wajib bagi pemerintah kabupaten Banggai untuk menyusun RISPAM yang mana tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran terhadap kebutuhan air baku, kelembagaan rencana pembiayaan, rencana jaringan pipa utama dan rencana perlindungan terhadap air baku untuk jangka panjang. Selain itu adanya rencana untuk mendapatkan izin prinsip hak guna air oleh pemerintah.
Penyusunan RISPAM tersebut tentunya saja didasari PP nomor 16 tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), terutama pasal 37 , 38 dan 58.
Penyelenggaraan SPAM merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui Perumda Air Minum Kabupaten Banggai, sehingga sistem penyediaan air minum Perumda harus memenuhi kaidah-kaidah teknis yang telah ditentukan, beber Furqan.
Salah satu wujud nyata pemerintah pusat dengan diterbitkannya undang undang nomor 7 tahun 2024 tentang sumber daya air. Pemerintah telah menerbitkan produk pengaturan setingkat peraturan pemerintah yang memberikan pedoman, baik kepada pemerintah kabupaten / kota dan pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan air minum maupun kepada masyarakat yaitu, peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2005 tentang pengembangan SPAM.
Olehnya itu penyediaan air minum , merupakan kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu ketersediaan minum menjadi salah satu penentu dalam peningkatan kesehatan , kesejahteraan dan produktivitas masyarakat dibidang ekonomi.
Tentu saja untuk mengatasi hal itu dibutuhkan konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat kabupaten Banggai pada umumnya, dan rencana induk SPAM merupakan jawaban bagi pengembangannya di daerah karena keberadaan RISPAM dapat mendasari penyusunan sejumlah program pengembangan SPAM di kabupaten Banggai secara berkelanjutan termasuk membangun jaringan distribusinya.
Mengingat betapa pentingnya pelaksanaan kegiatan ini sehingga Wabup mengharapkan para peserta workshop dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini dapat memberi pengetahuan untuk penyusunan dokumen rencana induk sistem penyediaan air minum ( rispam ) kabupaten Banggai tahun 2022 – 2024, demikian Furqanuddin.*/pr

Show More
Back to top button