BANGGAINET.COM – Dugaan kasus penyelewengan Dana Desa pada tahun 2019-2021 yang terjadi di Desa Landonan Bebeau Kecamatan Buko Selatan, kini Kepolisian Resort Banggai Kepulauan melalui Unit Tipikor mulai turun lakukan penyelidikan, Rabu (29/06/22).
Diketahui, pada Rabu (22/06/22) kemarin, masyarakat serta Pemerintah Desa Landonan Bebeau telah melayangkan surat aduan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2021, dimana sebanyak 142 Kepala Keluarga tahun 2020 kemarin tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Bulan Oktober, November, dan Desember 2020, dan adanya sejumlah pekerjaan fisik di desa yang tidak selesai diantaranya pekerjaan pembangunan jalan akses lahan (Rabat Beton) dengan panjang pekerjaan 322 Meter pagu anggaran sebesar Rp. 205.375.000, realisasinya hanya, hanya dikerjakan sepanjang 45 Meter saja.
Laporan kepihak Polres Bangkep yang ditujukan ke Kapolres dan kini unit Tipikor Polres Bangkep sudah memulai penyelidikan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu IK Yoga Widatta, SH mengungkapkan laporan kades dan masyarakt ke unit Tipikor Polres Bangkep, kini sudah memulai penyelidikan pada kasus tersebut.
“Pihak kami telah menurunkan anggota Unit Tipikor pada hari ini (Rabu-red) untuk melakukan Lidik dugaan kasus penyalahgunaan ADD dan DD di Landonan Bebeau,”ungkapnya.
Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Bangkep, kata Kasat Reskrim, akan berupaya semaksimal mungkin dan profesional untuk melakukan pelayanan semua aduan masyarakat, salah satunya laporan pihak Masyarakat dan Pemerintah Desa Landonan Bebeau.
Kemudian, Kepala Desa Landonan Bebeau Agun Balagat, kepada Banggainet, berterimah kasih kepada pihak Polres Bangkep yang telah merespon dengan baik surat aduan dari pihak masyarakat dan Pemerintah Desa, semoga ini secepatnya dapat terbukti kebenaranya dari kasus ini.
“Semoga kasus ini cepat selesai dan bisa terungkap sehingga ada efek jerah bagi mereka yang menyalah gunakan dana desa,”ucap kades.
(Kus)