Polres Bangkep Ungkap 4 Perkara Pidana

BANGGAINET.COM.BANGKEP- Dalam rentang waktu 4 bulan belakangan Polres Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengungkap 4 kasus pidana yang berbeda yakni, Prostitusi online, Pencabulan dibawah umur, penipuan dan percobaan pembunuhan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto S.H yang didampingi Kasat Reskrim, IPTU I.K Yoga Widata S.H, Kasat Narkoba IPDA Rahim Hasan dan Anggota Satreskrim lainya, saat menggelar konferensi pers pada, Rabu (21/6/2023).
Kasus pertama tindak pidana prostitusi online, menurut Kapolres, kasusnya telah berjalan pada akhir bulan Mei 2023 di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Pelakunya berinisial DM yang menjadikan anak 14 tahun sebagai korban prostitusi.
“Korbanya anak dibwah di umur”, ujar Bambang.
Dijelaskan, Tersangka DM dengan membuka layanan prostitusi melalui aplikasi messenger pada pelanggan-pelanggan, dalam keterangan korban bahwa sempat menerima pelanggan di salah penginapan Teluk Bayur Desa Baka.
Untuk kasus tersebut DM di jerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 81 ayat (1) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dan hukumanya 15 tahun penjara, demikian Kapolres.
Sementara untuk kasus kedua yakni, kekerasan seksual yang terjadi di desa Adean Kabupaten Banggai Laut korbannya juga masih berstatus di bawah umur.
Dalam kesempatan tersebut penjelasan kasus ini disampaikan Satreskrim Polres Bangkep. Dikatakan, Polres Bangkep telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan 2 di antaranya masih berstatus pelajar dengan umur masing-masing 14 tahun. Dari 4 tersangka hanya 2 yang sempat menyetubuhi korban.
Kasus ketiaga, tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiyaan itu pada awal mei 2023, tersangka Febriato Anwar melakukan aksinya di rumah korban Abdianto Madel Kiba, di Sub Desa Bakum Desa Alakasing  kecamatan Peling Tengah.
Pelaku dalam kasus ini jerat pada pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016. Ancaman hukumanya  pidana penjara paling lama 4 tahun masa kurungan dan/atau denda paling banyak 50.000.000.00.
Kronologisnya bahwa korban Ketika itu tengah berada dipekarangan rumah dan akan memasuki rumahnya. Tiba-tiba korban di kejutkan dengan sabetan parang milik tersangka Febrianto yang mengenai bagian punggung.
Usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur sementara korban langsung di larikan di Rumah Sakit Trikora Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan. Progres kasus ini sudah memasuki tahap satu.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Ancaman pidana maksimal 10 tahun (dikurangi 1/3 dari ancaman 15 tahun penjara).
Kemudian untuk kasus yang ke empat yakni, tindak pidana penggelapan atau  penipuan yang terjadi pada 20 November tahun 2020.
Pelakunya oknum Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkep, NH.  Kronologisnya bahwa sewaktu NH masih menjabat Kepala Badan Kesbangpol, ia pernah menjanjikan paket proyek rehab kantor Kesbangpol dengan anggaran 200.000.000 untuk dikerjakan salah seorang kontraktor NG.
Dalam kesepakatan antara tersangka NH dan kontraktor NG sebelum mendapatkan proyek itu NG harus memberikan fee kepada NH. Nilai fee yang sudah diserahkan NG sejumlah Rp.12.000.000.
Namun setelah NG mengecek, paket proyek yang di janjikan tersebut ternyata baru sebatas usulan pada APBD Perubahan Tahun 2020, NG yang merasa tertipu, akhirnya meminta untuk dikembalikan uangnya, tetapi uang itu sudah habis dipakai NH.
Kembali Kasat Reskrim Polres Bangkep menjelaskan, kedua belah pihak sudah pernah membuat kesepakatan bersama antara tersangka NH dan korban NG untuk pengembalian uang dalam kesepakatan waktu tertentu, namun dalam waktu yang di sepakati NH tidak melunasi hutang tersebut, maka korban pun melaporkan tersangka ke Polres Bangkep.
Pelaku dengan kasus ini dijerat pasal 372 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.
(Kus)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button