LUWUK – PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menanggapi tudingan Om Burhanudin yang beredar di media sosial Facebook, Sabtu (3/8/2024).
Dalam unggahannya, ia menuding PT.KLS tak membayar tanah miliknya, yang dijadikan areal perkebunan sawit, yang terletak di Kecamatan Luwuk Timur.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT.KLS Dr. Andi Munafri, SH. MH membantah tudingan tersebut.
“Tidak benar sangkaan ataupun tuduhan di maksud. Jika masalah hukum silahkan diselesaikan secara hukum, dan masalah hukum tidak terlepas dari bukti formil dan materil,” tegasnya.
Iapun menjelaskan, status kepemilikan lahan oleh kilennya telah sesuai hukum yang berlaku. Yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan.
“Permasalahan ini telah lama bergulir. Bahkan melalui RDP yang di hadiri instansi terkait. Namun telah ditegaskan pada saat itu, PT.KLS mengantongi bukti kepemilikan lahan yang diklaim tersebut,” tandasnya.
“Isyu-isyu semacam ini juga sering muncul mendekati Pilkada,”tambah Andi Munafri.
Terkait lahan dimaksud sambung dia, PT.KLS mengantongi Surat Pernyataan yang di tandatangani bersangkutan.