Rekonstruksi Pengeroyokan Menewaskan Irwan Amir Terungkap 33 Adegan

LUWUK – Rekonstruksi kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa, Iwan Amir di KM 1 Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk berlangsung, Senin (1/4/2024). Dalam reka ini terungkap ada 33 Adegan.

Giat itu tidak di TKP yang semestinya namun berlangsung di halaman belakang Mapolres Banggai dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi.

Saat itu Kasat didampingi Kanit 1 Pidum IPDA Tommy Kawilarang, Kasi Pidum Kejari Banggai, Penasehat Hukum tersangka, dan keluarga korban.

Menurut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, rekosntruksi tersebut dilakukan oleh 9 orang pelaku yakni SD, FN, IM, PK, MF, MI, FB, U dan VR dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.

“Pada saat itu tersangka memeragakan 33 adegan yang mana pada TKP pertama di Kampung Pisang KM 1 memeragakan 8 adegan, TKP dua di depan Kantor Lurah Bungin, 11 adegan dan TKP tiga di samping Kantor Lurah Bungin sebanyak 14 adegan,” kata IPTU Tio.

Intinya adalah rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh para tersangka saat kejadian.

“Gambaranya memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” ungkapnya.

Dikutip melalui pers rilis Humas Polres Banggai Tio juga menjelaskan, giat ini mendasari dari laporan polisi nomor LP / B / 81 / II / 2024 / SPKT / Polres Banggai / Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Dik/40/II/2024/Reskrim tanggal 11 Februari 2024.

Diakhir kata Kasat memaparkan, atas perbuatan itu, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55, 56 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*/pr

Show More
Back to top button