Residivis Pembegal di Kota Luwuk Tertangkap Usai Keroyok 3 Korban

LUWUK – Residivis pembegalan di Kota Luwuk yang terkenal lihai memperdaya polisi untuk melarikan diri,  Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 19.30 Wita tertangkap Resmob Polres Banggai.

Residivis ini terciduk setelah sebelumnya terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama dua temanya di kompleks Pelita Kelurahan Baru Luwuk.

Seperti diketahui istilah pembegalan atau begal ini adalah salah satu bentuk kejahatan melalui aksi perampasan,  perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang membahayakan nyawa korban.

Rilis Humas Polres Banggai menyebutkan, residivis pembegal itu berinisial “LOR” (23) alamatnya di Kelurahan Baru Luwuk. Dalam rekam jejak kejahatanya, usai membegal dia lari ke Wilayah Sulawesi Tenggara (Sutra) setelah itu kembali lagi ke Luwuk.

Saat tertangkap ini LOR terlibat dalam kasus lain beserta dua rekannya “RY” (17) dan “NHS” (20). Perkaranya yakni, pelaku pengeroyokan terhadap korbannya di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru Luwuk.

Mereka dibekuk berdasarkan laporan korban Nomor; B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT. Dimana kejadian itu berlangsung Minggu dini hari sekira pukul 03.30 WITA pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan dan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan itu.

“Sekitar pukul 03.30 WITA / dini hari, pada saat itu korban bersama dengan dua orang temannya bonceng tiga melewati kompleks pelita, yang kemudian dicegat oleh pelaku yang langsung memukul dengan menggunakan kursi kayu hingga korban jatuh,” ungkap Tio.

Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. Sedangkan dua teman korban berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.

Lanjut Tio, pelaku LOR dan NHS adalah warga Kelurahan Baru, Luwuk. Sedangkan RY warga Jalan Batu Permata Luwuk Utara, mereka di tangkap pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

“ Untuk LOR alias Ajab ini juga merupakan residivis kasus begal yang sempat melarikan diri ke Kendari, Sultra,” sebutnya.

Dari hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui telah menganiaya korban. Dan saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.*/pr

Show More
Back to top button