LUWUK – Sinergitas Aparat Penegak Hukum (SAPH-red), Senin (19/7) berkumpul di Aula Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Sambil berbincang santai satu persatu dari mereka membakar narkoba jenis sabu.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 yang didalamnya terselip agenda pemusnahan Barang Bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan siaran pers nomor: PR-09/P.2.11/Kph.3/07/2022 yang sampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, SH, via group WA pada wartawan mitra kejaksaan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara diantaranya, 13 Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang totalnya seberat 507,2711 gr, serta alat hisap dan timbangan elektronik.
Selain itu ada 2 perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 2 ribu butir Trihexyphenidyl (THD) dan berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar.
Sementara ada juga ada 2 perkara Undang Undang Darurat 12 Tahun 1951 berupa 2 buah senjata tajam dan
1 (satu) perkara Perjudian berupa 1 (satu) set kartu remi.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan digergaji hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum turut hadir, Kapolres Banggai AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.Ik., M.H, Dandim 1308/LB Letkol Doni Gredinand, SH, M.Tr.Han, M,I.Pol, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Eka Prasetya Pratama, S.H., M.H, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Banggai Wijaya Adibrata, SH, MH, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Luwuk Bapak Sonny Agustinus, SH, MH, Kepala Seksi Binapikgiatja Lapas Kelas II B Luwuk Bapak Mahasar S.H., M.H, beserta masing-masing jajaran.
Kegiatan tersebut sebagai upaya meminimalisir kendala dalam pelaksanaan Tugas dan sebagai perwujudan kolaborasi akan dilakukan kegiatan bersama. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara periodik bertempat di Kantor masing-masing Instansi Aparat Penegak Hukum.* pr