LUWUK SELATAN – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai kembali menggerebek sebuah kios penjual munuman keras tanpa izin di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (25/20/2021) malam.
Dari kios milik warga berinisial AS (33), polisi menyita belasan botol miras berbagai merek tanpa izin.
“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan kios ini, karena jual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Saat dilakukan penggrebekan, pemilik kios bersama istrinya sudah tak dapat berkutik lagi dan langsung menunjukan miras yang dijualnya.
“Barang bukti yang ditemukan yakni 5 botol Bir Guinnes ukuran 620 ml dan 6 botol Bir Bintang,” ungkap Jimyarto.
Seluruh barang bukti miras kemudian disita petugas sedangkan pemilik kios digelandang ke Mako sabhara Polres Banggai guna didata oleh petugas dan diminta untuk tidak kembali menjual miras tanpa izin lagi.
“Ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” pungkasnya.**