Satlantas Tindak Pelanggar Parkir di Kompleks Pertokoan Luwuk

LUWUK – Sudah jelas-jelas dilarang parkir, masih saja tidak mengindahkan. Akibatnya, beberapa kendaraan roda empat di tindak Satlantas Polres Banggai.

Dalam sweeping yang berlangsung, Kamis (7/3/2024) jajaran Satlantas Polres Banggai menyasar Jalan Jend. A. Yani Kota Luwuk atau tepatnya di kompleks pertokoan. Beberapa pelanggar parkir diberikan teguran.

Penertiban yang dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Banggai AIPDA Saripudin Baduddin, SH menempelkan stiker salah parkir bagi kendaraan yang melanggar di area rambu larangan parkir yang terpasang.

Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya menjelaskan, sebelumnya di lokasi itu pihaknya sudah sering memberikan sosialisasi kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar tidak memarkir sembarangan di area yang ada rambu larangannya, tetapi masih saja ada yang tidak mengindahkan himbauan Satlantas ini.

” Parkir sembarangan ini salah satu pemicu kemacetan sekaligus pemicu kecelakaan lalu lintas dan juga otomatis  menganggu ketertiban lalu lintas yang membuat pemandanganya jadi carut marut,” kata Kasat.

Dirinya berharap, rambu-rambu dilarang parkir di areal itu dapat diterapkan, bukan untuk disepelekan.

“Jalan ini ada dipasang rambu-rambu dilarang parkir. Kalau tidak diindahkan juga, kami tidak segan-segan menerapkan sanksi sesuai aturan yang ada,” tutupnya.*/pr

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button