Satreskrim Polres Banggai Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perdagangan Orang dan Penipuan

LUWUK SELATAN – Dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan penipuan dilakukan IA sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Banggai.
Berkas aduan yang dilaporkan suami korban Dirwan Dala sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Banggai untuk ditindaklanjuti.
Ditemui diruang kerjanya, Jumat (12/11) Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani unitnya, penyidik melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu sebagai langkah tindaklanjut kasus yang dilaporkan suami korban tersebut.
“Ya. Sudah kita tangani, kita lihat kelengkapan suratnya. Kalau ada yang perlu dilengkapi kita akan sampaikan ke pelapor,” ujarnya.
Dalam Laporan Polisi Dirwan Dala bernomor: STPLP /123/XI/2021/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, menyebutkan, dengan ini mengadukan kepada bapak Kapolres Banggai Cq Kasat Reskrim, yang mana telah menjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penipuan dimana pada Bulan Oktober 2021, istri pelapor Pr YDA berangkat ke Jakarta bersama Pr. IA, dimana Pr.IA menjanjikan akan memberikan pekerjaan kepada istri pelapor untuk bekerja di Arab Saudi. Setelah beberapa hari di jakarta dan Pr. IA menelfon pelapor untuk meminta uang sebesar Rp3.500.000 (Tiga Juta Limaratus Ribu Rupiah), untuk biaya memulangkan istri pelapor. Setelah uang tersebut di kirim oleh pelapor melalui rekening An/Risno Anahum, Pr. IA tidak memulangkan ataupun memberangkatkan istri pelapor ke Arab Saudi. Nomor hand phone Pr. IA tidak dapat di hubungi. Laporan polisi itu diterima dan ditandatangani oleh Banit II SPKT Bripka Wirasto Esa.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, suami korban Dirwan Dala melaporkan Dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan penipuan yang dilakukan IA. Terlapor mengiming imingi korban bekerja di negri orang dengan upah Rp. 6 Juta.
Dengan hasrat menggebu-gebu sekalipun tak direstui suami dan pihak keluarga, YL tetap memaksakan kehendak walaupun ia harus pergi secara diam-diam dari rumah untuk ikut bersama IA  pada Oktober 2021 lalu.
Sementara info yang diterima oleh pihak keluarga bahwa keberadaan korban YL yang menderita sakit ini masih berada ditempat penampungan TKI di Jakarta.
“Setelah beberapa hari tiba di Jakarta istri saya sempat menelfon, Ia terdengar menangis dan meminta pulang karena sakit,” terang DD pada media ini (9/11).
Dengan kondisi itu isteri DD mengatakan untuk membatalkan niat bekerja di luar negeri dan meminta pulang ke kampung. Mendengar permintaan istrinya, DD merasa sedikit legah dan kemudian menelpon IA agar segera mengembalikan istrinya.
Hanya saja, menurut DD, oknum perekrut calon TKI yang membawa isterinya tersebut seakan menghindar dari tanggungjawab.
IA malah meminta jika istri DD mau pulang harus mengirimkan ongkos pengganti pergi pulang Palu – Jakarta.
“Harusnya dia itu yang bertanggungjawab, karena dia yang membawa istri saya,” tandas DD.
Meski dengan perasaan kesal, DD yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu menyanggupi permintaan IA asalkan isterinya segera dibawa pulang.
“Saya terpaksa mengiakan permintaan IA, meski harus menjual sejumlah pohon kelapa asalkan ibu dari anak-anak segera pulang,” ujar DD sambil meneteskan air mata.
Setelah kebunya tersebut terjual, DD langsung mengirimkan uang tebusan melalui rekening yang dikirim IA dengan harapan istrinya akan segera kembali.
Ironisnya, janji IA akan mengantar pulang YL setelah uangnya ditransfer belum terlaksana sampai saat ini, bahkan nomor telpon IA sering tak dapat dihubungi.*Apry

Show More
Back to top button