LUWUK – Tindak penyalahgunaan narkoba di Luwuk seakan tidak mempedulikan ketatnya pengawasan dan penindakan yang terus dilakukan pihak Polres Banggai. Kebanyakan pelakunya dari kalangan muda.
Untuk saat ini Tim Opsnal Satnarkoba (5/9) kembali menangkap pelakunya.
Tersangkanya adalah seorang oknum pemuda asal Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk berinisial AB alias L (27).
Pelaku diciduk saat tengah melakukan transaksi sabu di sekitar Jl. Ir.Soekarno sekira pukul 00.10 Wita dini hari.
“Iya, tadi malam anggota menangkap satu pemuda karena diduga penyalahgunaan dan peredaran kasus tindak pidana Narkoba,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (5/9/2022) pagi.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang akan melakukan transaksi di TKP.
“Anggota langsung turun melakukan penyelidikan di sekitar TKP dipimpin langsung KBO Sat Narkoba Ipda Herman Yoseph SH, MH,” sebut Makmur.
Saat melakukan penyelidikan di TKP, polisi melihat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan tetapi tersangka langsung melarikan diri dan membuang barang bukti.
“Tersangka membuang membuang bekas pembungkus rokok berisikan tisu yang didalamnya ada satu sachet kecil bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terang Makmur.
Dikutip melalui pers rilis Polres Banggai kronologis disebutkan bahwa, Polisi yang melihat tersangka melarikan diri langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Sekitar pukul 01.00 Wita, polisi membawa tersangka ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti tiga sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Dengan ditemukannya barang bukti 1,02 gram tersebut tersangka langsung diamankan di Mapolres Banggai guna mejalani pemeriksaan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*