BANGGAINET.COM. BANGKEP – Irwanto T Bua Ketua Komisi I DPRD Banggai Kepulauan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk segera memasukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan ketiga atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Pemda harus segera memasukan rancangan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan,”ucapnya kepada wartawan, Rabu (21/7/22).
Irwanto T Bua menjelakan bahwa sebanyak 19 program pembentukan peraturan daerah di tahun ini, yakni ada 16 rancangan peraturan daerah usulan dari eksekutif dan 3 rancangan peraturan daerah merupakan inisiasi DPRD Bangkep.
Salah satunya adalah rancangan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Rancangan peraturan daerah ini yang kami harap agar secepatnya diserahkan atau dimasukan ke DPRD Bangkep. Sehingga di tahun depan dengan mudah dilakukan penyesuaian,”tandasya.
Rancangan ini, kata Dia, sangat memiliki peran dalam hal mengurangi atau menurunkan beban dalam mengefisiensi anggaran ke depan.
“Tujuan peraturan ini merupakan perampingan struktur organisasi perangkat daerah yang ada. Sehingga struktur perangkat daerah yang kurang produktif bisa digabungkan atau disatukan,”jelasnya Iwan sapaan akrabnya.
Politisi Partai Golkar ini, memisalkan perangkat daerah Pemuda dan Olahraga, sebab perangkat ini seharusnya bisa digabungkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, ada juga Dinas perumahan disatukan dengan Dinas PU. Dengan begitu, terjadi penghematan belanja rutin. Beban yang angkanya mencapai belasan miliar, bisa berkurang atau menurun.
(Kus)