SK Golkar ke AT-FM Menggantung Tanda Tangan Airlangga Tidak Berlaku di KPU

LUWUK – Gunjang-ganjing terkait Surat Keputusan (SK) Partai Golkar yang ditandatangani ketua umum sebelumnya, Airlangga Hartarto untuk diberikan kepada Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) selaku calon bupati dan wakil bupati diusung partai berlambang pohon rindang itu, ternyata dianggap tidak berlaku lagi.

Karena sekarang ini Airlangga sudah bukan Ketum Golkar jadi ketika SK yang ditandatanganinya itu di gunakan untuk mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU Banggai, secara otomatis pada tahapan pengunguman hasil ferifikasi berkas Paslon, akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lantas apa pengaruhnya sehingga SK Partai Golkar versi Airlangga Hartarto itu bakal menjadi kendala bagi AT-FM saat digunakan untuk persyaratan pendaftaran Paslon di KPU Banggai nanti ?

Jika merujuk UU Pilkada yang tahapan pencalonanya mulai dilakukan pada minggu ke tiga Bulan Agustus 2024 nanti, dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 10 Tahun 2016, ada persyaratan yang mengharuskan adanya dokumen SK yang terlegalisasi oleh ketua Parpol devinitif.

Biasanya sebelum membuka pendaftaran  KPU meminta pada Kemenkum HAM terkait SK pengurus Parpol di tingkat pusat. Karena rekomendasi SK penunjukan Paslon di Pilkada harus di tandatangani ketua umum Parpol yang definitif.

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah mulai 27-29 Agustus 2024. Disisi lain Munas Golkar nanti di laksanakan 20 Agustus. Nanti pada tanggal itulah baru diketahui siapa Ketua Umum Golkar yang baru.

Tentu bagi para Paslon Gubernur/Bupati/Walikota dan para wakilnya yang diusung partai berlambang pohon rindang melalui SK yang di tandatangani Airlangga Hartarto harus merubahnya dengan menggunakan tandatangan Ketua Umum Golkar terpilih di Munas Golkar 20 Agustus nanti.

Sekertaris DPD II Partai Golkar Banggai, Irwanto Kulap saat menanggapi wacana itu kepada wartawan di Kantin Aspirasi DPRD Banggai membenarkannya, dia tidak menapik jika harus ada perubahan tandatangan dan nama Ketua Umum dalam SK yang di berikan ke AT-FM itu. Karena SK nya yang ditandatangani Airlangga.

“Jelas tinggal merubah saja, nama ketua dan tandatangannya”, terang Irwanto.

Sementara secara nasional hal ini ternyata juga sudah santer terwacana dan memancing keruetan karena waktu pelaksanaan pendaftaran Paslon Pilkada sudah semakin mepet.

“Bagi kami tentu proses untuk segera melaksanakan munas pun itu didasarkan kebutuhan organisasi, karena kita semua tahu bahwa di depan mata kita akan segera dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang membutuhkan kepemimpinan yang definitif,” jelas Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, seperti yang dikutip melalui sindo.com saat memberi keterangan pers bersama di DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely, Jakarta Barat, Minggu 11 Agustus 2024.

Sementara berbagai kalangan di tingkat lokal Banggai sendiri, tak sedikit juga yang memprediksi jika kecelakaan politik bisa saja terjadi terhadap Paslon yang mendapat SK Golkar. Pasalnya Munas Golkar 20 Agustus dari situ baru diketahui siapa pimpinan devinitif.

Kemudian hanya berjarak tiga hari kedepan tahapan Pilkada sudah memasuki pengunguman pendaftaran calon dimana sesuai jadwal berlangsung 24-26 Agustus kemudian pendaftaran calon 27-29 Agustus.

Berarti hanya ada tiga hari rentang waktu kedepan sejak Golkar melahirkan ketua devinitif sudah masuk pada tahapan pengunguman pendaftaran Paslon Pilkada yang kemudian masuk pada pendaftaran Paslon Pilkada.

Sementara tak sedikit Paslon yang telah mendapat SK dari mantan ketua Golkar Airlangga Hartarto dan kemudian berharap untuk merubah tandatangan dari ketua baru hasil Munas 20 Agustus. Sebab jika tidak segera dilakukan perubahan SK Paslon yang ditandatangani Airlangga tidak akan berlaku, karena statusnya secara otomatis akan berubah di Sipol KPU.

Lantas bagai mana jika tandatangan dan nama Airlangga di SK Paslon tidak sepenuhnya terubah karena waktunya mepet? Berarti bisa jadi kecelakaan politik dapat saja mengintai kepada mereka yang mengantongi SK Paslon versi Airlangga.*

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button