Soal Rp.500 Juta/Bumdes Terjawab 23 Desa Dapat Kucuran

LUWUK – Isu keraguan bahwa tidak akan terealisasinya program bantuan Rp.500 juta untuk setiap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ternyata hanya opini murahan yang menjadi isapan jempol belaka. Buktinya program yang dicanangkan Bupati Banggai H. Amirudin dan Wabup, Furqanduddin telah diwujudkan tahun ini dan berlaku secara berkesinambungan.
Komitmen membangun desa yang digagas oleh pemimpin yang dikenal berjiwa sosial tinggi itu diaplikasikan melalui kegiatan Launching program Bumdes yang bertema Maju, Amanah, Inovatif, Mandiri, dan Andalan. Momentum tersebut berlangsung, Sabtu (18/12) di Desa Tanah Abang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
Saat itu oleh Bupati Banggai memberikan bantuan permodalan kepada 23 Bumdes penerima tahun anggaran 2021.
Kegiatan Launching BUMDES tersebut dirangkaikan dengan gelaran pasar rakyat (pasar jajanan desa) serta pelayanan perekaman E KTP dan KK, yang dilaksanakan diobyek Wisata Dego-Dego Sawah, desa setempat.
Pasar jajanan desa ini menyajikan menu makanan dan minuman khas tradisional yang unik dari beberapa daerah, yang disajikan secara sederhana dan alami tanpa pengawet, pewarna dan pemanis buatan, serta dapat menggunakan alat tukar tempo doeloe oeang benggol.
Pada kesempatan itu Bupati Banggai, H. Amirudin mengatakan, berangkat dari salah satu misi pemerintah daerah, yakni menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan tekhnologi, maka di tahun ini pula Pemda Banggai mengucurkan Bantuan permodalan kepada 23 Bumdes yang telah memenuhi syarat dan kriteria, sebagai penerima bantuan.
Hal ini dimaksudkan untuk merangsang Bumdes yang ada untuk lebih mengembangkan diri, memajukan usahanya, potensi sumber daya alamnya, demi kesejahteraan masyarakat secara umum.
Lebih lanjut Bupati Amirudin juga menyampaikan bahwa hal paling penting dalam Pengelolaan Bumdes adalah sustainable yakni berkesinambungan.
Hal paling penting yakni bagaimana membangun Bumdes dengan baik agar berjalan secara berkesinambungan, sehingga asas manfaatnya dapat dirasakan dengan betul oleh masyarakat. ” Saya tegaskan kembali sesuai peraturan Bupati Banggai nomor 43 tahun 2021, cukup jelas bahwa bantuan permodlan Bumdes ini tidak boleh di gunakan untuk usaha simpan pinjam” tegas Bupati Amirudin.
Pada tahun-tahun berikutnya Bumdes Penerima bantuan permodalan akan terus bertambah, sepanjang Bumdes memenuhi kriteria, dan desa penerima manfaat berkomitmen untuk terus mengembangkannya.
Bagi desa-desa yang belum menerima bantuan Bumdes pada tahun ini jangan berkecil hati, sebab pengelola harus serius, apabila mau mendapatkan bantuan penuhi persyaratannya dan diajukan ke kami untuk difasilitasi, imbuh Bupati.
Selain itu Bupati berharap kepada 23 Bumdes penerima bantuan ini, agar di kelola dengan baik, mampu mengembangkan usaha yang ada, serta dapat memacu geliat ekonomi masyarakat dengan mengandalkan produk lokal sebagai potensi yang dikembangkan, dan juga menjadi spirit bagi Bumdes lainnya, serta menjadi pendorong untuk desa yang belum memiliki Bumdes.
“Mudah mudahan Loynching Bundes Maima ini akan menjadi momentum kebangkitan perekonomian di desa, mari kita jadikan desa sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi warganya”, demikian bupati.
Dalam giat tersebut turut hadir unsur Forkopimda, Kepala OPD, unsur Forkopimcam, Kabag Prokopim bersama staf, para tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat yang turut berpartisipasi. **

Show More
Back to top button