Sulteng Miliki Arah Pembangunan Spesial 20 Tahun Kedepan

LUWUK – Bupati Banggai H. Amirudin mengatakan saat ini Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki dokumen perencanaan terhadap arah pembangunan spasial, untuk 20 tahun yang akan datang. Hal itu dikemukakan saat mewakili Gubernur saat membuka  Sisialisasi Perda Provinsi Sulawesi Tengah No 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah” Tahun 2023-2042.
Acara tersebut berlangsung,  Rabu (6/9) di Hotel Estrella Luwuk.
Membacakan sambutan Gubernur, Amirudin mengatakan, Sulawesi Tengah merupakan Provinsi ke-8 dari 38 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan Perda RTRW, sesuai dengan perundang-undangan yang terbaru. Dan Perda ini merupakan hasil revisi dari perda nomor 8 tahun 2013, tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2013-2033, serta perda nomor 10 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Tengah, ini merupakan amanat dari pemerintah pusat terkait dengan upaya rehabilitasi dan rekontruksi, pasca bencana alam gempa bumi, tsunami  dan likuifaksi pada tanggal 28 septemer 2018.
Hal ini sebagai respon terhadap kebutuhan instrumen, pemanfaatan ruang yang berbasis mitigasi bencana, dengan tetap memberi kesempatan dalam investasi untuk pembangunan. Serta mengintegrasikan muatan pengaturan ruang pesisir, yaitu rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga pengaturan ruang darat dan ruang laut telah terpadu dalam satu peraturan daerah.
“Dengan memperhatikan peluang keuntungan geografis, dimana rencana  pembangunan ibu kota negara nusantara, Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat memasok kebutuhan logistik dan pangan dalam mendukung kebutuhan IKN,” ujar orang nomor satu di Banggai ini.
Perlindungan kawasan lindung serta pengaturan dan pengendalian kawasan budidaya, dalam mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan juga menjadi penekanan dalam perda ini. Sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan ruang oleh kegiatan sektoral, serta acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW Kabupaten/Kota.
Mengakhiri sambutan Gubernur, Bupati Amirudin mengatakan penetapan perda ini dapat mengembangkan potensi sumber daya alam, yang dimiliki Sulawesi Tengah, mengingat begitu besarnya nilai investasi yang ada saat ini. Dengan kehadiran perda ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Tengah, selaras dengan visi pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah yaitu, Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera Dan Maju.
Lanjut Amirudin sangat diharapkan Perda ini dapat mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai bersaudara melalui pengembangan potensi sumber daya alam, potensi masyarakat dan potensi kearifan lokal.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah itu juga turut dihadiri Kadis BMPR Provinsi Sulteng, Kadis Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulteng, Kepala Perangkat Daerah Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, para Akademisi, Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan kalangan Organisasi serta hadirin lainnya. */pr

Show More
Back to top button