Terlilit Korupsi, Kades Tuntung di Vonis 4 Tahun

PALU – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kades Tuntung, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Jumat (20/5) berakhir dengan putusan vonis hakim 4 tahun penjara.
Sebagai terdakwa Kades, Tafif Tamagola melalui Penasihat Hukum menanggapi putusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu itu, dengan menyatakan pikir-pikir. Sementara oleh Jaksa Penuntut Umum juga demikian.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR- 05/P.2.11/Kph.3/05/2022,
Isi putusannya berupa pungutan terhadap masyarakat yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan dari PT. Koninis Fajar Mineral sebagai pengelolah tambang nikel.
Adapun rincian Amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum, Hasyim, SH, serta terdakwa dan penasihat hukumnya itu, jelas dinyatakan bahwa Tarif Tamagola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Kemudian pada poin dua amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Tarif Tamagola Pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun.
Tidak hanya sampai disitu saja, sanksi denda sebesar dua ratus juta rupiah subsidiair selama 6 bulan kurungan.
Sedangkan pada poin empat menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
Di poin limanya, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dan poin pamungkas yakni ketujuh, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.* pr/le

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button