(dok foto ilustrasi)
BANGGAI – Tersangka penganiayaan dan pembiaran terhadap seorang istri yang nekat mengakhiri hidupnya di Luwuk Selatan resmi ditahan di Rurutan Mapolres Banggai.
Kepala Satuan Reskrim Pores Banggai, Iptu Adi Herlambang mengatakan, tersangka penganiayaan terhadap seorang istri resmi ditahan, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : SP.Han/04/01/2022/ Reskrim, tanggal 12 Januari 2022.
“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Pores Banggai, Iptu Adi Herlambang Kamis (4/2).
Penahanan ini menurut Adi dilakukan setelah Tim penyidik Sat Reskrim Polres Banggai melakukan pemeriksaan intensif oleh petugas.
“Tersangka RA alias R resmi ditahan sejak Jumat 14 Januari 2022 setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas,” ungkapnya.
Selain menahan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Rush warna putih, Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor mobil Rush, Satu unit Handphone merk Iphone 8 warna putih, Satu unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Kasus ini bermula saat seorang ibu muda berinisial RS alias M (19) ditemukan dalam posisi telungkup dilantai kamar dengan kondisi tak bernyawa lagi. Saat disekitar tubuh didapati tumpukan serbuk putih yang sebagian masih terisi dalam plastik bening.
Sementara dari mulut korban keluar busa putih dan mengalami luka di bibir serta memar dibagian leher.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai langsung bertindak cepat usai menerima laporan masyarakat tentang peristiwa Bunuh Diri seorang ibu muda tersebut.*