LUWUK – Upaya Satuan Sabhara Polresta Banggai memberantas penyakit masyarakat (pekat) khususnya peredaran minuman keras (miras) tersu dilakukan.
Pada Selasa (5/10/2021) sore, polisi menggerebek salah satu warung milik IRT di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk yang diduga menjual miras tanpa izin.
Penggeledahan yang dilakukan petugas di warung tersebut atas informasi dari masyarakat.
“Menerima informasi itu, Tim Tarantula langsung bergera ke lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di warung milik IRT ini, petugas berhasil menemukan sejumlah botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti miras cap tikus yang disita anggota sebanyak delapan botol,” ungkap Iptu Jimyarto.
Seluruh minuman terlarang itu kemudian disita dan diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai, sedangkan pelaku diberikan peringatan keras.
“IRT ini diingatkan agar tidak lagi menjual miras tanpa izi. Dan jika ditemukan maka akan ditindak tegas,” tegas Iptu Jimyarto.
Diketahui dampak negatif covid 19 terhadap perekonomian saat menjadi perhatian serius pemerintah. Beragam kebijakan ekonomi telah ditetapkan pemerintah untuk memahan dampak covid 19. Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai agar bisa melakukan upaya meningkatkan pendapatan.**