Tim Tarantula Polres Banggai Kembali Sita Belasan Botol Miras Tanpa Izin

LUWUK – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai kembali menyita belasan botol minuman kras (miras) yang dijual secara illegal dari salah satu kios di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, kamis (21/10/2021) malam.
Minuman beralkohol itu milik sorang pria berinisial RJ (50) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 22.05 Wita.
Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, penyitaan Miras ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah.
“Pelaku tak bisa berkutik saat anggota lakukan penggeledahan dan menemukan 18 botol minuman beralkohol dikiosnya.
Iptu Jimyarto menyebutkan, minuman beralkohol yang terdiri dari 6 botol Bir Guinnes dan 12 botol Bi Bintang ini dijual tanpa memiliki izin edar dan izin usaha.
Perwira pangkat dua balak ini mengatakan minuman beralkohol tanpa izin ini lantas diamankan di Mako Satuan Sabhara Polres Banggai bersama peiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami meminta masyarakat aktif melaporkan jika di wilayahnya ada yang menjual miras ilegal,” pungkas Iptu Jimyarto.*

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button