LUWUK – Dalam sistim ketenagakerjaan harus diatur terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi kalangan pekerja/buruh, sehingga dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Hal tersebut dikemukakan, (27/11/2023) saat membuka rapat rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Hotel Santika Luwuk
Dikatakannya, pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan dan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, guna melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sabagai akibat ketidakseimbngan pasar kerja. Sehingga perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Karena hakikinya, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional bersasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.
Dengan pemenuhan itusecara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan produktivitas serta kemajuan perusahaan yang semuanya akan bermuara terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi yang seimbang sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai, demikian Amirudin.
Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, turut hadir Assisten 2 Setda Banggai, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPS Banggai, para Pimpinan OPD, Kepala Disnakertrans bersama jajarannya, para Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banggai, Kepala BPJS Kesehatan, Pengawas UPT Disnakertrans Provinsi Sulteng, Kabag Hukum Setda Banggai, Kabag Prokopim Setda Banggai, serta peserta rapat lainnya. */pr