BANGGAI – Buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Permata Tangkiang menggelar aksi mogok kerja di pelabuhan, Kamis (21/7).
Aksi mogok kerja ini berkaitan dengan upah jasa ganco yang didasari oleh adanya surat kesepakatan bersama dan surat yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai sejak tahun 2007. Dalam isi surat Nakertrans itu isinya menandaskan bahwa upah buruh transport berdasarkan pada OPP/OPT area kerja pelabuhan Luwuk.
Aksi buruh ini sempat membuat aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut sebagianya lumpuh. Para buru hanya mengijinkan truk mengangkut kotainer yang sudah membayar jasa mereka. Sementara yang belum dihalang agar tidak bisa keluar dari area palabuhan.
Dalam pesan pada aksi yang sudah berlangsung beberapa hari itu, menuntut pihak perusahaan ekspedisi untuk segera membayarkan upah ganco selama dua kali pembongkaran.
“Kita menuntut hak kami untuk dibayarkan. Sudah dua kali pembongkaran belum juga dibayarkan, siapa yang tidak marah,” ujar Ketua TKBM Permata Tangkiang Abdul Muis.
Menurutnya, hak itu harus mereka terima, berdasarkan surat kesepakatan bersama dan surat yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai bahwa, upah buruh transport itu berdasarkan pada OPP/OPT area kerja pelabuhan Luwuk Tahun 2017.
Demo menuntut pembayaran jasa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Banggai, sementara massa buruh nampak terlihat berkumpul di diarea pelabuhan.
“Kita kumpul disini untuk memperjuangkan hak kita, karena sudah dua kali pembongkaran belum dibayar. Kalau tidak ada kejelasan kami akan mendatangi perusahaan,” kata Ketua TKBM Abdul Muis.
Setelah langkah mediasi dilakukan dengan cukup alot, antara pihak pengamanan dengan massa buruh, disepakatilah jika permasalahan ini akan kembali dibahas bersama dengan unsur-unsur terkait. Setelah adanya solusi itu aktivitas pelabuhan kembali berjalan normal.* Apry