LUWUK – Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B, Sudirman M, S.H.I., M.E., di Hotel Estrella, Luwuk Selatan, Senin (12/9/2022) sore.
Sudirman dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B Nurmaidah S.H.I., M.H, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 248/KMA/SK/VIII/2022 yang ditetapkan pada 23 Agustus 2022.
Pada momen pelantikan tersebut, Wakil Bupati Furqanuddin memandang Pengadilan Agama sebagai mitra penting bagi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memberikan layanan di bidang hukum Islam.
Sebagai mitra pemerintah daerah, pengadilan agama telah menjalankan fungsinya dalam memberikan pertimbangan, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat terkait problematika dan perkara hukum Islam.
“Kami ucapkan selamat atas dilantiknya bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama pada hari ini. Selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, kami berharap agar pengadilan agama menjadi pionir dalam memberikan penyuluhan hukum berbasis syariat Islam, mengedukasi masyarakat terkait layanan dan bantuan hukum, melakukan riset dan diseminasi berkenaan penetapan hukum Islam dalam perkara-perkara tertentu dan berbagai inovasi lainnya sehingga mampu mendekatkan institusi pengadilan agama dengan masyarakat Kabupaten Banggai,” ujar Wabup Furqanuddin.
Tak hanya menangani kasus perceraian, merujuk pada UU nomor 3 tahun 2006 Pasal 49, pengadilan agama juga memiliki tugas dan wewenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama pada kasus yang berkaitan dengan waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah, dan ekonomi syariah.
Dengan bergabungnya Sudirman dalam jajaran Pengadilan Agama Luwuk, Wakil Bupati berharap dapat memberikan terobosan serta memperkuat sinergitas antara institusi tersebut dengan Pemkab Banggai.
“Dengan bergabungnya Bapak Sudirman, semoga dapat memperkuat jajaran Pengadilan Agama Luwuk, InsyaAllah, akan banyak inovasi dan terobosan yang beliau sumbangkan,” kata Wabup Furqanuddin.
Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B Nurmaidah melaporkan, di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah, hanya terdapat dua kantor pengadilan agama dengan status kelas 1B, yakni di Kabupaten Banggai dan Donggala.
Dalam hal pengurusan perkara, Pengadilan Agama Luwuk merupakan yang terbanyak kedua setelah Pengadilan Agama Palu yang telah menyandang status kelas 1A. “Setiap tahun, ada 800 sampai 900 perkara yang kami tangani,” ujar Nurmaidah.
Menurutnya, di samping jumlah perkara yang ditangani, luasnya wilayah kerja di Banggai sudah cukup menjadi dasar bagi Pengadilan Agama Luwuk untuk naik kelas, setara dengan Pengadilan Agama Kota Palu.
“Semoga bapak bupati dan wakil bupati dapat menyampaikan permohonan kami,” ujarnya.
Nurmaidah juga berharap, kerja kolaboratif antara Pemda Banggai bersama institusi yang dipimpinnya, dapat menekan angka perceraian serta menyelamatkan generasi muda dari pernikahan di bawah umur.
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Banggaiย Nurdjalal, sejumlah pimpinan OPD, serta jajaran Forkopimda.*/pr