Wabup: “UKM Ujung Tombak Perekonomian dan Penentu Kesejahteraan”

LUWUK – Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin menghadiri kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pengsertifikatan P-IRT dan Label Halal Tahun Anggaran 2021. Giat ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Banggai (11/10) di Hotel Santika Luwuk.
Dalam sambutan tertulis, Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin mengatakatan, Koperasi dan UKM merupakan salah satu ujung tombak yang menjadi roda perekonomian penentu kesejahteraan masyarakat. Sehingganya produk lokal daerah harus dapat bersaing.
“Pelaku UMKM Harus Bersertikasi Halal dan Izin P-IRT agar produk di daerah kita bisa bersaing,  tentunya harus di bawah bimbingan instansi terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM” terangnya.
Wakil Bupati juga mengaku, kegiatan seperti ini juga merupakan salah satu penjabaran dari visi dan misi Pemda Banggai yang telah dituangkan dalam RPJMD, yakni terwujudnya Banggai maju, mandiri dan sejahtera berbasis kearifan lokal, dan salah satu dari enam misi yakni terkait dengan pemberdaayaan ekonomi kerakyatan yakni, menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi.
H. Furqanuddin juga berharap agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah harus dapat terus meningkatkan pemasaran produk lokal.
“Penting bagi UMKM untuk memiliki sertifikasi halal dan izin P-IRT bagi setiap produk yang dihasilkan oleh setiap pelaku usaha Mikro, karena ini bagian dari tolak ukur legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap hasil produksi”, terangnya.
Diakhir pidatonya Om Pungke, sapaan akrab Wakil Bupati Banggai, kembali berharap bahwa dia menginginkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan harus serius agar apa yang diharapkan bersama sebagaimana yg telah dijelaskan Kadiskop UKM, tutupnya.
Sementara itu Kadiskop dan UKM, Ernaeni Mustatim saat memberi penjelasan substansi kegiatan tersebut mengatakan, tujuan sosialisasi dan hasil yang diharapkan pada kegiatan ini yaitu, untuk memberikan pengetahuan mengenai upaya penyelesaian permasalahan tentang kehalalan produk pangan kepada pelaku usaha mikro terkait cara mendapatkan sertifikat  (P-IRT) dan label halal.
“Meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha mikro dengan adanya izin P-IRT dan label halal, sehigga dapat menambah nilai jual produk juga memberikan keamanan atau kenyamanan pada konsumen,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut selain Kadiskop dan UKM bersama staf, panitia juga menghadirkan Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan selaku pemateri dan Bibas Islam Kemenag Banggai juga sebagai pemateri. Sosialisasi ini dihadiri oleh 40 Peserta UKM dari beberapa kecamatan.**
sumber informasi (Mu’awanah/Bag. Prokopim SETDA Banggai)_

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button