LUWUK – Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, MH mengatakan, akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika seberat 359,45 gram di Mapolres Banggai, Kamis (16/3/2023) siang.
“Intinya siapa pun, dimana pun kita akan kejar para pelaku narkoba. Mau pejabat dan aparat jika terlibat akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut Wakapolres didampingi, Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Subhan Malik, Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, Kasi Propam AKP Sudirman dan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph.
Margiyanta menjelaskan, Polres Banggai bersama Lapas kelas II B Luwuk akan terus bersinergi dan berupaya dalam memberantas peredaran barang terlarang yang menjadi faktor pemicu gangguan kamtibmas.
“Kami bersama Lapas Luwuk terus bersinergi memberantas pedaran narkoba,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Iptu Hengky mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai.
“Dan disimpulkan bahwa rumah tinggal perempuan LP alias L merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,”
Hengky memaparkan, adanya kecurigaan kuat itu aparat langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan 359,45 gram atau hampir setengah kilo,” paparnya.
Atas perbuatannya, ia menyatakan pelaku akan dijerat dengan pida penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliyar.
“Dan dalam perhitungan menyelamatkan orang kami berhasil menyelamatkan sebanyak 2,876 orang,” pungkasnya.*/pr