Walau Masuk Kaplingan HGU PT. Sawindo, Tanah Rakyat Jangan Sembarang Dicaplok

BANGGAI – Jika ada tanah petani Sawit Batui yang lahanya bersertifikat namun berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Sawindo Cemerlang, maka tanah tersebut dikeluarkan dari cakupan HGU perusahaan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Bupati Banggai H.Amirudin, Kamis (4/7) saat memimpin rapat Kelompok Kerja (Pokja) penyelesaian sengketa tanah perkebunan sawit masyarakat Kecamatan Batui, berlangsung di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai.
“Setelah divalidasi kemudian jika didapati ada tanah masyarakat yang bersertifikat kemudian berada dalam HGU, maka saya minta kepada BPN dan PT.Sawindo dapat menyepakati supaya tanah itu dikeluarkan dari HGU,” tegas orang nomor satu daerah ini.
Selain itu katanya, dia meminta agar tanah petani kelapa sawit Batui yang memiliki sertifikat, dibebaskan dari segala bentuk kegiatan inti, lalu selanjutnya disepakati apakah akan berubah menjadi plasma atau akan dikelola tentu itu tergantung keinginan pemilik tanah.
“Makannya saya mau PT.Sawindo Segera membuat tapal batas bidang tanah yang termasuk HGU, sehingga memudahkan Pokja dan BPN untuk turun memvalidasi,” sambung Bupati.
Sementara terkait hak tanah yang hanya dilegitimasi oleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), juga tidak dapat begitu saja dikeluarkan dari HGU, melainkan diselesaikan secara hukum terlebih dahulu, kemudian melihat mana yang lebih berhak.
“Bapak ibu tidak perlu khawatir, jika kalian sudah lebih lama memiliki lahan tersebut daripada HGU Sawindo, bapak ibu tidak perlu khawatir, apalagi jika rutin membayar pajak,” demikian terangnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, Tim Kelompok Kerja Permasalahan Sawit Batui, perwakilan Badan Pertahanan Nasional dan tentunya kedua belah pihak yang berselisih, yaitu puluhan Petani Sawit Batui dan perwakilan PT. Sawindo Cemerlang.* /pr

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button