BANGGAI – Seorang wanita di Kota Luwuk ditangkap Kepolisian Resor Banggai, terkait penyalahgunaan dan peredaran markoba. Minggu (6/2/2022).
Perempuan berinisial WH alias Y (39) asal Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ini diringkus di depan Gedung Nasional, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk sekitar pukul 20.30 Wita.
โKami mendapat informasi dari masyarakatย bahwa ada seorang perempuan yang akan bertransaksi narkoba di lokasi,โ ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu makmur SH.
Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di depan Gedung Nasional.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisi Kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
โBarang bukti sabu dengan berat bruto 0,98 gram ini ditemukan di dalam dompet warna hitam milik tersangka,โ beber Iptu Makmur.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa lima pack sachet plastik kosong dan sebuah timbangan digital.
โTersangka sudah kita tahan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,โ kata Iptu Makmur.*