BANGGAINET.COM. BANGKEP- Akibat maraknya pencurian buah kelapa, warga Desa Kampung Baru Kecamatan Tinangkung Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi resah.
Pasalnya, sudah begitu banyak warga yang sudah mengalami kecurian, baik itu buah kelapa sudah jatuh ke tanah dalam proses pengupulan buah ataupun buah kelapa yang masih berada di atas pohonnya.
Salah satu warga saat diwawancarai Banggainet.com, mengatakan bahwa kejadian pencurian buah kepala tersebut sudah seringkali terjadi akibat lemahnya penanganan dari pemerintah Desa setempat.
“Sudah sering kali warga mengeluhkan buah kelapa yang sering kecurian namun penindakan dari Pemerintah Desa yang kurang maksimal terhadap masalah pencurian ini,”ucapnya dengan nada kesal.
Begitu juga, dijelaskannya, di Desa Kampung Baru banyaknya pembeli buah kelapa yang dengan sengaja membeli bukan hanya dari penjual hasil buah kelapa milik pribadi tetapi membeli buah kelapa hasil curian.
“Kami sudah sering melaporkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) tetapi ketika pencuri kelapa itu ditangkap hanya di beri sangsi ringan sehingga pencuri-pencuri buah kelapa tak merasa ada efek jerah yang berat jadi perbuatan pencurian tak pernah berhenti,”ungkapnya.
Kepala Desa Kampung Baru Asmat Poyot kepada banggainet.com, Kamis (20/07/2023) mengatakan bahwa maraknya pencurian buah kelapa sudah adanya penanganan yang intens dari aparat desa setempat.
Menurutnya, sudah adanya sosialisasi tentang Perdes baik tentang pencurian maupun untuk pembeli buah kelapa yang ada di Desa Kampung Baru.
“Kalau dikatakan tidak maksimal penanganan untuk pencurian buah kelapa itu tidak benar sebab ketika ada laporan dari warga pasti kami langsung tindaki dan memanggil yang bersangkutan dikantor desa untuk dilakukan periksaan dan apabila terbukti langsung kita berikan saksi/denda sesuai hasil mediasi dengan korban yang dicuri kelapanya. ,”tegasnya.
Asmat Poyot juga menambahkan untuk pemberian sangsi bukan hanya pelaku atau pencuri buah kelapa namun apabila hasil buah kepala sudah dilakukan penjualan di tukang pembeli buah kelapa dan dengan sengaja membeli hasil pencurian tersebut maka sangsi juga berlaku terhadap pembeli.
“Bila ditemukan warga yang dengan sengaja membeli buah kepala hasil curian maka kami juga akan mengundang pembeli tersebut untuk di sangsi/denda agar tidak mengulangi perbuatan yang menimbulkan efek hukum,”tuturnya. (*)