BANGKEP- Menanggapi polemik dirumahkanya seluruh tenaga non-ASN (honorer-red) dalam lingkup Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat 10 Januari 2024, DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait.
Giat yang berlangsung di Ruang Pansus itu melibatkan Badan Kepegawaian dan Sumber daya manusia (BKPSDM), Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan Inspektorat.
Permasalahan yang terungkap bahwa masih ada sekitar 1838 honorer yang belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan masih melakukan kerja di masing-masing OPD Pemda Bangkep.
Namun disatu sisi kebijakan itu diterapkan Pemda Bangkep mendasari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dimana disebutkan bahwa, pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.
Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu mengatakan, Pemda Bangkep bersama DPRD sebagai pemangku kepentingan harus sama-sama mempertimbangkan bila tidak lagi melanjutkan kontrak atau dengan kerja sistem paruh waktu kepada tenaga honorer yang belum terangkat P3K tahun 2024.
“Kita harus mempertimbangkan dan menetapkan standar apakah akan pakai Sistem informasi non ASN (SiNonA) ataukah pakai cara lain, namun intinya kita harus mempertimbangkan nasib para tenaga non-ASN yang sudah mengabdi di Daerah ini,” tegasnya.
Akram berujar bahwa bila honorer ini dilanjut kontraknya bagaimana solusi yang diambil, karna mengingat kondisi keuangan daerah tidak mampu lagi membiayai gaji tenaga honorer ataukah memekai kerja sistem paruh waktu, demikian Arkam.
Begitupun apa yang diutarakan ketua komisi II Irwanto I.T Bua bahwa, Pemda Bangkep harus dengan tegas memberikan solusi terhadap nasib tenaga honorer yang harus dirumahkan ataukah status tenaga kerja paruh waktu, dengan jumlah honorer yang tidak sedikit sehingga Pemda harus mempunyai langkah konkret sebagai pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan masalah sosial.
Sementara itu, salah satu perwakilan tenaga honorer yang diberikan kesempatan menyampaikan aspirasinya, mempertanyakan bagaimana nasib mereka yang sudah terdaftar dalam SiNonA dan telah mengikuti seleksi CPNS dan P3K namun belum dalam mengikuti lulus seleksi.
Apakah masih diperhitungkan atau tidak di Daerah Bangkep. Kemudian jika masih di butuhkan sebagai tenaga honorer bagaimana SK pengangkatannya, ataukah kita akan dipekerjakan paruh waktu karna sudah mengikuti seleksi P3K tahap 1 dan selanjutnya ditahun 2025 akankah masih dibuka kembali seleksi P3K untuk menghabiskan sisa tenaga honorer non-ASN di lingkup Pemda Bangkep.
Pertanyaan tenaga honorer itupun langsung diberikan jawaban oleh Kaban BKPSDM Maryam Iba’ad yang menerangkan, secara teknis pihaknya sudah berusaha menyelesaikan tenaga honorer yang sudah terdaftar di aplikasi SiNonA untuk diangkat menjadi P3K namun membludaknya tenaga honorer non-ASN karna akibat kebijakan masing-masing OPD terkait yang merekrut sehingga honorer terus bertambah.
“Masih banyaknya tenaga non-ASN karna adanya kebijakan kepala OPD yang masih mengangkat tenaga honorer baru, padahal sudah ada edaran larangan tidak bisa lagi mengangkat honorer, namun kami masih berupaya membuka seleksi tahap dua meskipun harus memikirkan anggaran daerah sudah minin tetapi kita kembali lagi masalah sosial dan kemanusiaan akhirnya harus dipertimbangkan,” jelasnya. (ks)