Ketua DPRD Banggai Lawan SK Prabowo Fraksi Gerindra Geram
AdminFebruari 19, 2026
1,011 2 minutes read
LUWUK – Fraksi Gerindra di DPRD Banggai kesal dan geram atas sikap Ketua DPRD Banggai, Syarifudin Tjatjo yang diduga mengulur usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Hari Sapto, usai di dikeluarkanya SK pemecatan yang di tandatangani Ketua DPP Gerindra, Prabowo Subianto.
Melihat adanya gelagat itu, Fraksi Gerindra DPRD Banggai yang di ketuai Masnawati Muhammad, SE segera melakukan pengawalan ketat terhadap proses PAW untuk mantan kader Gerindra yang di pecat itu.
Diketahui SK DPP Gerindra tentang pemberhentian Hari Sapto sebagai kader partai, karena terbukti melanggar AD/ART partai, bukan karena persoalan lain.
Masnawati bersama sejumlah anggota Fraksi Gerindra menemui Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo diruang kerjanya, Rabu,18 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, mereka mempertanyakan alasan ketua DPRD melayangkan surat penundaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif Hari Sapto (HS) kepada DPC Gerindra Banggai tertanggal 11 Februari 2026.
Pasalnya, mereka menilai surat yang dilayangkan itu tak prosedural, yang mana ketua DPRD tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya berdasarkan alasan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) yang diajukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan. Pimpinan DPRD memiliki kewajiban administratif untuk segera menindaklanjuti permohonan PAW dari partai politik.
Selain ketua dan anggota Fraksi turut serta juga Sekretaris DPC Gerindra Yulius Tipa mewakili pengurus partai.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengkritisi Surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra tanpa memuat landasan hukum yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kelalaian selanjutnya yang disampaikan ketua DPRD kepada kami yakni, soal surat yang tidak memuat dasar hukum sekaitan informasi gugatan ke PN Luwuk. Seperti Hak Membela Diri sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dewan pasal 150, dan PKPU nomor 3 pasal 7. Ini yang dijelaskan pak ketua kepada kami,” terang Masna sapaan akrab sumber.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2025 pasal 7 disebutkan: (1) Dalam hal berdasarkan informasi terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antar Waktu kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antar Waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antar Waktu karena masih menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Format surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
“ Yang jelas hasil pertemuan bersama ketua DPRD Banggai, kami akan sampaikan kepada DPD Gerindra Sulteng,” kata Masnawati.
Hal senada dikemukakan, Sekretaris DPC Gerindra Yulius Tipa. Kepada media ini, ia menegaskan akan terus mengawal proses PAW Aleg HS ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“ Setiap perkembangan kami laporkan ke tim hukum DPD Gerindra Sulteng. Pak ketua DPRD Banggai saat pertemuan juga telah menyampaikan kepada kami, beliau siap disurati, dan akan membalas kembali dengan surat penyampaian yang memuat sejumlah dasar hukum sebagaimana yang telah disebutkan,” demikian Julius. (*)