PALU – Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah kini berlega diri menyusul Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menganyulir Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka.
Para kades ini berjumlah enam orang sebelumnya mereka diberhentikan karena diduga terlibat politik praktis, kini resmi memenangkan gugatan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan seluruh permohonan para penggugat.
Dalam salinan amar putusan yang diterima media ini pada Rabu, 26 November 2025, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan gugatan para Kades dan membatalkan surat keputusan pemberhentian kepala desa yang diterbitkan Bupati Banggai.
Informasi kemenangan gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum para Kades, Baron Harahap.
“Semua gugatan enam Kades Banggai dikabulkan seluruhnya. SK pemberhentian oleh Bupati dinyatakan batal dan diperintahkan kepada Bupati untuk mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai Kades,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dengan putusan tersebut, Baron berharap Bupati dapat bersikap bijak untuk tidak mengajukan banding dan segera mengembalikan para Kades ke posisi awal.
“Toh para Kades ini adalah bagian dari perangkat pemerintah Pak Bupati,” katanya.
Dia menambahkan, saatnya saling berangkulan dan bekerja sama membangun Kabupaten Banggai.
“Para Kades juga menerima Pak Bupati sebagai pimpinan wilayah dan bersedia taat serta siap menerima arahan dari Pak Bupati untuk menjalankan pemerintahan desa selanjutnya,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Baron menegaskan bahwa pertikaian ini tidak perlu lagi dilanjutkan. “Melanjutkan sengketa hanya membawa kerugian bagi masyarakat desa dan daerah,” tegasnya.
SK pemberhentian yang dibatalkan masing-masing adalah:
Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang 2 (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD)
Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD)
Ruhyana, Kepala Desa Mansahang (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD)
Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD)
H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD)
Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD).
Sidang yang digelar secara elektronik itu menetapkan sejumlah poin penting, di antaranya menolak permohonan penundaan dari penggugat, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Majelis juga membatalkan Keputusan Bupati Banggai tentang pemberhentian kepala desa dan mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, tergugat diperintahkan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai kepala desa. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp230.500.
Majelis Hakim turut menyatakan bahwa tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Sementara itu, penggugat dapat mengambil sisa panjar biaya perkara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Palu.
Putusan PTUN ini menjadi babak baru dalam polemik pemberhentian Kades di Kabupaten Banggai, sekaligus membuka ruang bagi para Kades untuk kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)