MODUS – Baru bagi para pengedar sabu di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai dalam mengalabui polisi agar tidak dapat tertangkap saat pemeriksaan.
Strategi ini dilakukan oleh seorang wanita berinisial NL (38) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan menyembunyikan barang terlarang itu di balik pakaian dalamnya.
“Entah itu di balik bra atau di cd yang jelas bagi pembelinya busa mendapat keuntungan extra”, ujar warga setempat bergurau saat mengetahui hal ini.
Berdasarkan kronologis pelaku ini diamankan personel Polsek Bunta Polres Banggai saat wanita tersebut kedapatan sementara transaksi narkoba dengan menyimpan sabu di pakaian dalamnya.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH, mengungkapkan, tindakan polisi ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa rumah NL di Kecamatan Bunta, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. Pelaku langsung digerebek, Rabu (8/4/2026) malam.
Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak namun insting petugas tertuju pada dugaan kuat kalau barang itu disembunyikan dalam pajaian dalam dan ternyata benar mereka menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 2 paket sabu. Salah satunya disembunyikan dipakaian dalam.
Selain sabu, polisi juga turut menyita 2 pack plastik bening, macis gas, sedotan plastik, gunting, dompet hitam dan uang tunai Rp.150ribu.
“Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Syafar.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolsek Bunta.