Polisi Dapat 37 Paket Sabu Dari Pengedar

APARAT Polres Banggai melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) menyita 37 paket sabu dari seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026) siang.

 

Pelaku pengedar sabu ini diamankan sekira pukul 12.00 Wita berkat laporan yang curiga atas bisnis haram yang ditekuninya. Dalam penangkapan dan penggeledahan di dapat 30,14 gram sabu siap edar dikemas 37 paket.

 

 

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menerangkan bahwa laporan warga masuk sekitar pukul 11.00 Wita. Pihaknya tidak menunggu lama untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

 

“Kami langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujar Hamid dalam keterangannya melalui pers rilis Humas Polres Banggai, Selasa (21/4).

Tersangka IL, diamankan di Desa Tontouan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 4656 RI. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 26 sachet sabu yang tersimpan disaku celana pelaku.

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk. Dilokasi, petugas kembali menyita 11 sachet sabu yang tersimpan diplafon kamar mandi.

“Penggeledahan ini disaksikan aparat desa dan aparat kelurahan setempat serta masyarakat sekitar,” terangnya.Petugas juga menyita 1 buah kotak jam tangan, timbangan digital, plastik klip, satu unit motor, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” tambah Kasat.

Tersangka kini terancam hukuman berat, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Show More
Back to top button