Fraksi Gerindra Sorot Kebijakan Pemda Banggai di Tahun 2025

LUWUK – Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Banggai menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah Daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Sorotan tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi Gerindra dalam sidang paripurna DPRD Banggai yang digelar Senin (15/6/2026) malam.
Sidang paripurna tersebut dilaksanakan berkaitan dengan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemda Banggai kepada DPRD.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Herdiyanto Djiada, dalam penyampaian pandangan fraksi itu menyebutkan, setelah membaca dengan cermat dan menganalisis data yang disajikan dalam LKPD tahun anggaran 2025 dan Ranperda Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banggai memberikan fokus terhadap beberapa aspek yang meliputi pencapaian fiskal daerah, realisasi program, maupun berbagai hal yang merupakan dinamika didalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2025.
Fraksi Gerindra menyoroti proporsi belanja pegawai dalam struktur APBD tahun 2025.
“Dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, belanja pegawai tertera pada angka Rp 1.021.015.921.178,77. Angka ini jika disandingkan dengan proporsionalitas anggaran berdasarkan UU HKPD, prosentase menujukkan belanja pegawai masih mendekati 30%, yaitu 29,37%. Sedang kita ketahui, bahwa pemerintah secara nasional menegaskan efisiensi anggaran dan batas penyesuaian proporsionalitas anggaran sampai dengan 1 Januari tahun 2027,” kata Herdiyanto.
Kata dia, proporsionalitas anggaran tersebut hendaknya bukan sekedar penegasan secara normatif, melainkan penegasan atas proporsionalitas anggaran untuk pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dan lingkungan hidup.





